Senin, 09 April 2012

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia Dan Asas-asas Ketahanan Nasional

 

1 . Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
A.PENGERTIAN
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
B.ASAS KETAHANAN NASIONAL
1. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan    dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
2. Komprehensif dan  Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
C. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL
1. Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
2. Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
3. Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
4. Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya       bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu  dan  ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
5. Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
6. Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
D. LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara
E. WAJAH DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
1. Wajah Ketahanan Nasional
a. Sebagai Kondisi
b. Sebagai Doktrin Nasional
c. Sebagai Metode Pemecahan Masalah
2. Fungsi Ketahanan Nasional
a. Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan
b. Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional
c. Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional
d. Sebagai Sistem Kehidupan Nasional
F. KATA-KATA KUNCI DALAM KONSEP KETAHANAN NASIONAL
1.  Keuletan merupakan kualitas diri.
2. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau kekokohan   sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
3.   Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
4. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
5. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
6.   Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.
7.   Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan yang     membedakannya dengan bangsa lain.
8.   Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

Asas-asas Ketahanan Nasional dan Sifat Ketahanan Nasional
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :
A . Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
B. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
C. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
D. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia Dan Asas-asas Ketahanan Nasional


1 . Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
A.PENGERTIAN
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
B.ASAS KETAHANAN NASIONAL
1. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan    dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
2. Komprehensif dan  Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
C. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL
1. Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
2. Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
3. Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
4. Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya       bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu  dan  ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
5. Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
6. Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
D. LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara
E. WAJAH DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
1. Wajah Ketahanan Nasional
a. Sebagai Kondisi
b. Sebagai Doktrin Nasional
c. Sebagai Metode Pemecahan Masalah
2. Fungsi Ketahanan Nasional
a. Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan
b. Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional
c. Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional
d. Sebagai Sistem Kehidupan Nasional
F. KATA-KATA KUNCI DALAM KONSEP KETAHANAN NASIONAL
1.  Keuletan merupakan kualitas diri.
2. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau kekokohan   sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
3.   Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
4. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
5. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
6.   Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.
7.   Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan yang     membedakannya dengan bangsa lain.
8.   Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

Asas-asas Ketahanan Nasional dan Sifat Ketahanan Nasional
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :
A . Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
B. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
C. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
D. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Selasa, 13 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Hak asasi manusia (HAM) telah di kenal sejak lama , dari masa penjajahan dan mas aperumusan dasar negarasampai kemerdekaan Negara republic Indonesia telah membicarakan banyak hal menyangkut  hak kewajiban manusia sebagai warga Negara maupun tentang hak kebebasan  setiap manusia di dunia untuk terbebas dari penjajahan yang tidak sesuai dengan prikemanusian dan pri keadilan
Sebagai Negara yang berdasarkan atas hokum maka segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara tentu harus berlandasan kepada aspek yuridis atau aspek hokum .
HAK ASASI MANUSIA DI DALAM UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Dalam hak asasi manusia yang dapat atau tidak dapat di masukan dalam Undang-Undang dasar 1945, ada beberapa pendapat yang berbeda dari para tokoh pejuang bangsa sebagai berikut :
A . Yang tidak menyetujui HAM masuk dalam  undang-undang dasar 1945 antara lain :
1 . IR . Sukarno menentang di masukannya HAM dalam UUD 1945 karena HAM berdasarkan    individualisme yang harus di tindakan / di hilangkan .
2 .Suepomo , S.H . menurut suepomo HAM bersifat individualisme sehingga bertentengan dengan paham Negara ke keluarga (Negara integralistik)



B . Yang menyetujui HAM di masukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 , antara lain :
1 . Drs . Mohammad Hatta , Menurutnya HAM harus di masukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh Negara terhadap warga Negara .
2 . Mohammad Yamin S.H , menutut Yamin , HAM perlu di muat dalam UUD 1945 , sebagai pelindung kemerdekaan terhadap warga Negara .
Pendapat Prof . Kuntjoro tentang HAM menyatakan bahwa hak-hak manusia tumbuh dan berkembang pada waktu hak-hak asasi itu mulai di perhatikan dan di perjuangkan terhadap seseorang atau budaya yang timbul dari kekuasaan yang  di miliki oleh satuan masyarakat yang di namakan Negara (sekitar berkembangnya hubungan individu dan masyarakat ) .
Perlu di kemukakan tentang HAM di dalam UUD 1945 . dalam pembahasan UUD 1945 tidak di gunakan istilah HAM , yang di pakai hak warga Negara , selain itu adanya penekanan  tentang kewajiban asasi .
Pada jaman Orde Baru beberapa ketetapan MPR tentang HAM pernah menjadi konsep dan beberapa di antaranya menjadi ketetapan , seperti HAM atas perlindungan terhadap warga Negara dan manusia di perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk tuhan .
Dalam UUD 1945 hasil amandemen ternyata , keberadaan HAM di Indonesia di dukung oleh aspek-aspek yuridis konstitusional  dan tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Selain hak asasi manusia setiap manusia mempunyai kewajiban dasar terhadap manusia yang lain,masyarakat bangsa dan Negara .

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 39 TAHUN 1999
Untuk melindungi manusia sebagai individu masyarakat dan warga Negara Indonesia telah di sah kan undang-undang RI no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia sebagai pelaksanaan dari ketetapan MPR RI nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia .
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut undang-undang ini ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan  manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati oleh Negara , hokum , pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat  dan martabat manusia .
Hak Asasi Manusia dalam undang-undang No 39 tahun 1999 , berupa hak untuk hidup , hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan  , hak mengembangkan diri , hak memperoleh keadilan , halk atas kebebasan pribadi , hak atas rasa aman ,hak atas kesejahteraan , hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak .
Arti kewajiban dasar menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak di laksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia .
Kewajiban dasar manusia dalam Undang-Undang ini adalah wajib patuh  peraturan , perundangan , hukum tidak tertulis , hukum internasional yang di terima oleh Indonesia , wajib dalam pembelaan Negara , wajib menghormati HAM orang lain , moral etika tata tertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara .
Setiap Hak Asasi Manusia seseorang akan menimbulkan kewajiban dasar atau tanggung jawab menghormati  HAM orang lain secara timbale balik termasuk tugas pemerintah pusat untuk menhghormti  , melindungi , menegakan dan memajukan .

 PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Semenjak menjelang lahirnya Orde reformasi dan berakhirnya masa Orde baru mulailah HAM menjadi topik dalam  melengkapi perjalanan kehidupan politik di Indonesia di samping demokrasi . Namun , yang paling penting dalam hubungan ini adalah banyaknya kasus korban HAM yang berjatuhan , di samping pengangkatan kasus-kasus HAM yang terjadi selama masa-masa  jauh sebelumnya (terjadi dalam masa orde baru , contohnya kasus Tanjung Priok ) di samping kasus-kasus di awal reformasi , seperti pengorbanan empat mahasiswa Universitas Trisakti sebagai akibat kekejaman aparat , kasus semanggi  I dan II serta kasus-kasus di daerah konflik  Timor-Timur , di daerah aceh , poso ,dan ambon serta irian jaya . kemudian kasus HAM yang terjadi dalam lingkup pendidikan tinggi , seperti STPDN .
Banyak kasus yang tidak terjangkau oleh hukum secara wajar atau belum pernah tuntas, mengingat kondisi Negara dewasa ini yang sedang mengalami masa reformasi di segenap bidaang kehidupan kesulitan memperoleh data/saksi yang dapat membantu ke acara jalannya setiap persidangan kasus HAM .  
Contoh hak asasi manusia
Ø  Hak untuk hidup
Ø  Hak untuk memperoleh pendidikan
Ø  Hak untuk hidup bersama seperti orang lain
Ø  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
Ø  Hak untuk mendapatkan pekerjaan

Senin, 09 Januari 2012

kesimpulan sistem informasi manajemen (SIM)


KESIMPULAN DARI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM)
Definisi sebuah sistem informasi manajemen, istilah yang umum dikenal orang adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah “data base”.
Kegunaan / Fungsi Sistem Informasi Manajemen
Supaya informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen, maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem Informasi Manajemen atau SIM adalah supaya organisasi memiliki informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.
Beberapa kegunaan/fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan aksesibilitas data
2. Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi
3. Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
5. Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.

KARAKTERISTIK  SISTEM INFORMASI MANAJEMEN :
a. SIM tidak mencatat data ke dalam basis data dan hanya mengambil atau membaca data dari basis data.
b. SIM banyak mengolah informasi menjadi informasi baru dengan pengolahan informasi.
c. Informasi dihasilkan melalui berbagai media
d. Informasi yang dihasilkan diperlukan untuk membuat keputusan terstruktur dan keputusan semi terstruktur. .
e. Data yang diolah melibatkan data masa Ialu dan data yang baru.
 Tugas pengendalian dalam Sistem Informasi terdiri dari :
Ø  Sesuatu yang nyata atau setengah nyata yang dapat mengurangi derajat ketidakpastian
tentang suatu keadaan atau kejadian.
Ø  Nilai Informasi Suatu informasi dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih
efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya dan sebagian besar informasi
tidak dapat tepat ditaksir keuntungannya dengan satuan nilai uang, tetapi dapat
ditaksir nilai efektivitasnya .


Kontrol pengoperasian sistem
1. Struktur organisasional
2. Kontrol perpustakaan
3. Pemeliharaan Peralatan
4. Kontrol lingkungan dan keamanan fasilitas
5. Perencanaan disaster


Daerah-daerah utama yang harus dipertimbangkan untuk mempelajari efek dari TEKNOLOGI INFORMASI adalah:
1. MENGEMBANGKAN SEBUAH STRATEGI TEKNOLOGI INFORMASI
2. STRATEGIS PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
3. MANAJEMEN MUTU




PERANAN SIM DALAM PERUSAHAAN

1. Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para     pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
2. Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
3. Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
5. Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
6. Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
7. Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
8. Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
9. Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran
10. Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan jenis barang yang tersedia.