Pengertian
Politik Strategi Dan Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Secara
etimologis kata “Politik” berasal dari bahasa Yunani Politeia, Polis yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan Teia, berarti
urusan. Dalam bahasa Indonesia, arti politik mempunyai makna kepentingan umum
warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki .
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional .
1.
Dalam
arti kepentingan umun (Politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.
Dalam
arti kebijaksanaan
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik
beratnya adalah adanya :
·
Negara
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
·
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang
atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku.
·
Pengambilan
keputusan
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental
atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara
beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu
menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi)
atau suatu opini terhadap pilihan
·
Kepentingan
umum
Suatu
asas yang dilaksanakan berdasarkan atas kepentingan untuk orang banyak diatas
kepentingan golongan ataupun pribadi, demi terciptanya persatuan dan persatuan.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara
dan ketahanan Nasional .
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Otonomi
Daerah
Otonomi Daerah adalah wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan
maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas
dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus
rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan
kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
1. Hubungan luar
negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan keuangan
4.Pertahanan dan keamanan
Dampak
Positif dan Negative Otonomi Daerah
Dampak positif otonomi daerah adalah
memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya
wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah
daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana
yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi
dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata. kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran
dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
Dampak Negative dari otonomi daerah
adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan
berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan
pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi
dangan daerah yang masih berkembang.
Masalah
Otonomi Daerah
Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
1. Pemahaman terhadap konsepdesentralisasi
dan otonomi daerah yang belum mantap
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi
daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang
ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3. Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman
yang tersedia belum mendalam dan meluas
4. Manajemen penyelenggaraan otonomi
daerah masih sangat lemah
5.
Pengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh
globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak
mudah dikelola
6. Kondisi SDM aparatur pemerintahan
yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
7. Belum jelas dalam kebijakan
pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional kedalam pengaturan
konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan,
serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI
Permasalahan pokok tersebut terefleksi
dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu;
1. Kewenangan
2. Kelembagaan
3. Kepegawaian
4. Keuangan
5. Perwakilan
6.Manajemen pelayanan publik
7.Pengaasan.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi di Bidang
Sosial dan Budaya
A . Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya
manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi
sejak bayi dengan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara
mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia
secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang
mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Mengembangkan sistem jaminan
sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan,
keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan, dan pekerja.
4. Membangun ketahanan sosial yang mampu
memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan
turunnya kualitas generasi muda.
5. Membangun apresiasi terhadap
penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta
memanfaatkan pengalamannya.
6. Meningkatkan kepedulian
terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok
rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Meningkatkan kualitas
penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan
peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8. Memberantas secara sistematis
perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan
memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9. Memberikan akses fisik dan
nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan
keputusan.
B . Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina
kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya
leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis
terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
4. Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas
agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai
tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi
kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan
sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang
lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan
kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata
nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat
menjadi wa¬hana persahabatan antar bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata
melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan
partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial
budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
C . Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah
sebagai berikut:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas,
nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pembcrdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat,
lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota,
dan desa.
c. Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi
ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial,
sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan
otonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan
perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil,
dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan
daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta
pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah
terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal
lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Keberhasilan Politik dan
Strategi Nasional Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan
harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang
berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan
kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga
mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan
ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga
terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan
semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,
sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara
melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara
dalam percaturan global. Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap
warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas,
keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan
tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi
masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan
untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Civil Society
Pilar penegak civil society adalah
institusi-institusi yang menjadi bagian dari control sosial yang berfungsi
mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang dekriminatif serta mampu
memperjuangkan aspirasi masyarakatyang yang tertindas. Dalam penegakan civil
society pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya
kekuatan civil society. Pilar-pilar tersebutantara lain adalah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Pers, Subpremasi hukum perguruan tinggi dan partai politik
nilai-nilai sosial yang dijunjung
tinggi baik oleh warganegara maupun aparat pemerintah sehingga
tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan. Namun apabila terjadi juga,
maka hukum diberlakukan kepada pelakunya,siapapun dia.Untuk mengetahui apakah
suatu masyarakat merupakan mayarakat madaniatau tidak, maka harus memenuhi
karakteristik masyarakat madani itu sendiri.Adapun karakteristik masyarakat
madani, yaitu :
1) Ruang Publik Yang Bebas maksudnya
adalah wilayah dimana masyarakat sebagai warga Negara memiliki akses penuh
terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara harus mempunyai kebebasan untuk
menyampaikan aspirasinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
2) Demokratisasi untuk menumbuhkan
demokritisasi dibutuhkan kesiapan anggoata masyarakat berupa kesadaran pribadi,
kesetaraan, dan kemandirian.Mekanisme demokrasi antar komponen bangsa, terutama
pelaku politik praktis merupakan bagian yang terpenting menuju
masyarakat madani. keberadaan masyarakat madani hanya dapat ditunjang oleh
negara yang demokratis.
3) ToleransiToleransi adalah
kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunjukkan sikap salingmenghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat
lain yang berbeda
4) Pluralisme Pluralisme adalah
sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai sikap
tulus yang bahwa kemajemukan itu bernilai positif