Selasa, 13 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Hak asasi manusia (HAM) telah di kenal sejak lama , dari masa penjajahan dan mas aperumusan dasar negarasampai kemerdekaan Negara republic Indonesia telah membicarakan banyak hal menyangkut  hak kewajiban manusia sebagai warga Negara maupun tentang hak kebebasan  setiap manusia di dunia untuk terbebas dari penjajahan yang tidak sesuai dengan prikemanusian dan pri keadilan
Sebagai Negara yang berdasarkan atas hokum maka segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara tentu harus berlandasan kepada aspek yuridis atau aspek hokum .
HAK ASASI MANUSIA DI DALAM UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Dalam hak asasi manusia yang dapat atau tidak dapat di masukan dalam Undang-Undang dasar 1945, ada beberapa pendapat yang berbeda dari para tokoh pejuang bangsa sebagai berikut :
A . Yang tidak menyetujui HAM masuk dalam  undang-undang dasar 1945 antara lain :
1 . IR . Sukarno menentang di masukannya HAM dalam UUD 1945 karena HAM berdasarkan    individualisme yang harus di tindakan / di hilangkan .
2 .Suepomo , S.H . menurut suepomo HAM bersifat individualisme sehingga bertentengan dengan paham Negara ke keluarga (Negara integralistik)



B . Yang menyetujui HAM di masukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 , antara lain :
1 . Drs . Mohammad Hatta , Menurutnya HAM harus di masukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh Negara terhadap warga Negara .
2 . Mohammad Yamin S.H , menutut Yamin , HAM perlu di muat dalam UUD 1945 , sebagai pelindung kemerdekaan terhadap warga Negara .
Pendapat Prof . Kuntjoro tentang HAM menyatakan bahwa hak-hak manusia tumbuh dan berkembang pada waktu hak-hak asasi itu mulai di perhatikan dan di perjuangkan terhadap seseorang atau budaya yang timbul dari kekuasaan yang  di miliki oleh satuan masyarakat yang di namakan Negara (sekitar berkembangnya hubungan individu dan masyarakat ) .
Perlu di kemukakan tentang HAM di dalam UUD 1945 . dalam pembahasan UUD 1945 tidak di gunakan istilah HAM , yang di pakai hak warga Negara , selain itu adanya penekanan  tentang kewajiban asasi .
Pada jaman Orde Baru beberapa ketetapan MPR tentang HAM pernah menjadi konsep dan beberapa di antaranya menjadi ketetapan , seperti HAM atas perlindungan terhadap warga Negara dan manusia di perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk tuhan .
Dalam UUD 1945 hasil amandemen ternyata , keberadaan HAM di Indonesia di dukung oleh aspek-aspek yuridis konstitusional  dan tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Selain hak asasi manusia setiap manusia mempunyai kewajiban dasar terhadap manusia yang lain,masyarakat bangsa dan Negara .

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 39 TAHUN 1999
Untuk melindungi manusia sebagai individu masyarakat dan warga Negara Indonesia telah di sah kan undang-undang RI no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia sebagai pelaksanaan dari ketetapan MPR RI nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia .
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut undang-undang ini ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan  manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati oleh Negara , hokum , pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat  dan martabat manusia .
Hak Asasi Manusia dalam undang-undang No 39 tahun 1999 , berupa hak untuk hidup , hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan  , hak mengembangkan diri , hak memperoleh keadilan , halk atas kebebasan pribadi , hak atas rasa aman ,hak atas kesejahteraan , hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak .
Arti kewajiban dasar menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak di laksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia .
Kewajiban dasar manusia dalam Undang-Undang ini adalah wajib patuh  peraturan , perundangan , hukum tidak tertulis , hukum internasional yang di terima oleh Indonesia , wajib dalam pembelaan Negara , wajib menghormati HAM orang lain , moral etika tata tertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara .
Setiap Hak Asasi Manusia seseorang akan menimbulkan kewajiban dasar atau tanggung jawab menghormati  HAM orang lain secara timbale balik termasuk tugas pemerintah pusat untuk menhghormti  , melindungi , menegakan dan memajukan .

 PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Semenjak menjelang lahirnya Orde reformasi dan berakhirnya masa Orde baru mulailah HAM menjadi topik dalam  melengkapi perjalanan kehidupan politik di Indonesia di samping demokrasi . Namun , yang paling penting dalam hubungan ini adalah banyaknya kasus korban HAM yang berjatuhan , di samping pengangkatan kasus-kasus HAM yang terjadi selama masa-masa  jauh sebelumnya (terjadi dalam masa orde baru , contohnya kasus Tanjung Priok ) di samping kasus-kasus di awal reformasi , seperti pengorbanan empat mahasiswa Universitas Trisakti sebagai akibat kekejaman aparat , kasus semanggi  I dan II serta kasus-kasus di daerah konflik  Timor-Timur , di daerah aceh , poso ,dan ambon serta irian jaya . kemudian kasus HAM yang terjadi dalam lingkup pendidikan tinggi , seperti STPDN .
Banyak kasus yang tidak terjangkau oleh hukum secara wajar atau belum pernah tuntas, mengingat kondisi Negara dewasa ini yang sedang mengalami masa reformasi di segenap bidaang kehidupan kesulitan memperoleh data/saksi yang dapat membantu ke acara jalannya setiap persidangan kasus HAM .  
Contoh hak asasi manusia
Ø  Hak untuk hidup
Ø  Hak untuk memperoleh pendidikan
Ø  Hak untuk hidup bersama seperti orang lain
Ø  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
Ø  Hak untuk mendapatkan pekerjaan